Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia telah berakhir. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan itu pada Jumat (30/12).

Adapun PPKM sebelumnya diberlakukan untuk menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menanggulangi penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air.

Dengan dicabutnya PPKM, Jokowi mengatakan tak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.

“Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12).

Jokowi memaparkan sejumlah alasan mengapa pemerintah memutuskan mencabut PPKM. Pertama, Jokowi menilai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia telah mengalami tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir.

Kedua, ia berpendapat imunitas atau antibodi penduduk Indonesia terhadap Covid-19 sudah tinggi. Imunitas itu didapatkan baik melalui pemberian vaksin Covid-19 maupun imunitas pasca terinfeksi.

Meskipun PPKM dicabut, tetapi Jokowi memastikan pemerintah masih akan memberikan bantuan sosial. Selain itu, bantuan vitamin dan obat tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah. Beberapa insentif pajak juga akan terus dilanjutkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini