Kasatreskoba Polres Lamongan mengungkap delapan kasus peredaran serta penggunaan obat terlarang narkoba jenis Sabu dan Pil dobel L dalam kurun waktu 11 hari pada pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Dalam keterangan Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra menyatakan bahwa pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang dimulai pada 11 hingga 22 September 2024.
“Kami mengungkap delapan kasus narkoba, yang terdiri dari dua target operasi dan enam kasus non-target. Dari delapan kasus tersebut, sebanyak 11 tersangka yang kami tangkap, empat di antaranya merupakan residivis,” Rabu, (2/10).
Lebih lanjut dia juga merincikan Barang Bukti yang berhasil disita pada operasi tersebut antara lain 28,08 gram sabu-sabu dan 500 pil double L.
“Ini merupakan ketegasan dan komitmen kami (Polres Lamongan) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan,” sahutnya
Kapolres Lamongan pada kesempatan yang sama juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera mungkin melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Selain itu, lanjutnya, terdapat satu tersangka dengan barang bukti cukup besar yakni 17 gram sabu dan saat ini kasusnya masih dikembangkan. Sebab, diduga barang tersebut berasal dari salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lamongan.



