PrameswaraFM – Koruptor di negeri ini mungkin sedang bersimbah peluh dingin. Ratusan elemen warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) baru saja mendobrak zona nyaman para elite di Senayan. Tuntutan mereka jelas, brutal, dan tanpa kompromi: segera sahkan RUU Perampasan Aset dan jatuhkan hukuman mati bagi para perampok uang negara. Tidak ada lagi ruang negosiasi, apalagi perdebatan bertele-tele untuk para pengkhianat rakyat. Jika jeruji besi tak lagi menakutkan, maka memiskinkan mereka secara paksa adalah satu-satunya peluru yang tersisa.
Aksi Demonstrasi DPR yang Membungkam Retorika Politik
Rakyat sudah terlampau muak dengan manuver politik dan retorika kosong yang kerap dimainkan parlemen. Ini bukan sekadar orasi pinggir jalan yang menguap ditiup angin. Aksi demonstrasi DPR pada Kamis siang berubah wujud menjadi sebuah intervensi politik krusial. Desakan massa memaksa para pimpinan DPR RI—termasuk tokoh sentral Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa—turun gunung untuk menerima audiensi langsung dari Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok.
Di balkon ruang rapat, suara rakyat ditembakkan dengan ketegasan yang memekakkan telinga. “Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu Pak dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan,” tegas Botok langsung di hadapan para wakil rakyat.
Pernyataan murni tanpa filter tersebut adalah sebuah tamparan keras. Sebuah realitas kontras antara parlemen yang terbiasa bersidang dalam ruangan ber-AC nan mewah namun lamban dalam bertindak, melawan rakyat yang rela terpanggang aspal menuntut keadilan nyata.
Tenggat 15 Desember: Lonceng Kematian Finansial Koruptor?
Tekanan massa sukses memaksa Senayan mematok garis batas yang jelas. Pimpinan DPR akhirnya menjanjikan komitmen absolut hitam di atas putih: RUU Perampasan Aset akan secara resmi disahkan pada tanggal 15 Desember mendatang. Keputusan ini diyakini lahir bukan sekadar dari niat baik yang tiba-tiba muncul, melainkan dari desakan aliansi masyarakat yang tidak memberi ruang bagi alibi prosedural legislasi.
Secara taktis dan strategis, perampasan aset (asset recovery) adalah instrumen paling mematikan bagi ekosistem korupsi. Analisis data dari berbagai lembaga anti-korupsi selalu bermuara pada fakta yang mengerikan: persentase pengembalian kerugian negara sangat minim (seringkali di bawah 10%) dibandingkan total dana yang dirampok. Hukuman kurungan terbukti gagal memberikan efek jera secara struktural. Koruptor masih bisa merawat hartanya untuk dinikmati anak cucu setelah masa tahanan usai atau mendapat status remisi.
Dengan RUU ini, instrumen negara akan memiliki legitimasi penuh untuk membekukan, merampas, dan mengembalikan aset ke kas negara. Perampasan bahkan dimungkinkan sebelum adanya putusan inkracht dari pengadilan jika terdapat anomali dan bukti kuat terkait asal-usul harta yang tidak wajar. Langkah ini akan memotong urat nadi kekuatan finansial koruptor secara instan.
Lebih jauh, wacana hukuman mati koruptor yang digaungkan oleh AMPB kembali menguji nyali para pembuat undang-undang. Di tengah perdebatan HAM global, tuntutan ini mencerminkan puncak keputusasaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang kerap memberi “diskon” vonis bagi koruptor kelas kakap.
Bubar Bukan Berarti Selesai, Publik Harus Mengawal
Massa AMPB memang membubarkan diri dengan tertib setelah DPR menyepakati tenggat waktu tersebut. Namun, sejarah perpolitikan Indonesia mengajarkan satu hal: komitmen elit seringkali hanya bertahan sebatas tinta di atas kertas jika tidak terus diawasi. Pembubaran massa pasca-audiensi bukanlah sebuah perayaan kemenangan, melainkan sekadar gencatan senjata sementara.
Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bergantung pada janji-janji manis yang dilontarkan di bawah tekanan unjuk rasa. Publik kini memegang kalender, melingkari tanggal 15 Desember sebagai hari penghakiman bagi kredibilitas parlemen.
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan dan dieksekusi dengan taring yang tajam, itu adalah kemenangan epik bagi negara. Namun jika janji ini kembali meleset, Senayan harus bersiap menghadapi gelombang amarah sosial yang jauh lebih destruktif.
Pertanyaannya sekarang: Beranikah anggota dewan mengesahkan palu godam yang bisa saja memiskinkan kolega mereka sendiri? Publik mengawasi, dan waktu yang akan menjawabnya dengan kejam.(RFF)


