Gangga Listiawan (1322300016)
Mahasiswa Megister Hukum UNTAG Surabaya
Peningkatan konsumsi pangan tentu akan berakibat terhadap penurunan ketahanan pangan di Indonesia. Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi pertumbuhan penduduk yang tidak berbanding lurus dengan produktivitas lahan pertanian. Justru yang terjadi adalah produktivitas lahan pertanian di Indonesia cenderung mengalami penurunan. Kondisi demikian disebabkan oleh banyak aspek, seperti degradasi kualitas irigasi, kualitas tanah, dan cuaca ekstrem yang menyebabkan banjir dan kekeringan.
upaya pemerintah menyiapkan program lumbung pangan ini dilakukan dengan cara ekspansi lahan untuk dijadikan sebagai lokasi pengembangan kawasan sentra produksi pangan yang terdapat di empat provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua. Food estate merupakan sebuah konsep pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi dan terdiri atas pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di lahan yang luas.1 Khususnya lokasi food estate di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditanami dengan jenis komoditas berupa singkong dan gandum. Program food estate tersebut direalisasikan pada tahun 2021 dengan hasil yang kurang memuaskan.
Seacara definisi Food estate adalah usaha pangan dalam skala luas yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan di suatu kawasan hutan.
Program pengembangan food estate bukan pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Program ini sebelumnya juga pernah dilakukan, yaitu pengembangan lahan gambut (PLG) satu juta hektar di Kalimantan Tengah pada era pemerintahan Presiden Soeharto serta Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan beberapa program food estate di Kalimantan pada era pemerintahan Presiden SBY. Namun, program food estate yang dilakukan sebelumnya tampaknya belum sesuai dengan harapan meskipun ada beberapa titik lahan yang masih berproduksi hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil membuat strategi perencanaan yang matang terkait program ini sehingga kegagalan terulang kembali. Berangkat dari fenomena kegagalan program food estate di Kabupaten Gunung Mas tersebut, penulis tertarik untuk mendalaminya dalam konsep good governance.
Program food estate menjadi bagian dari Program Strategis Nasional yang merupakan hasil kebijakan pemerintah. Dalam hal ini Presiden Joko Widodo secara resmi menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai koordinator dalam rencana pembangunan dan pengembangan kawasan food estate. Konsep good governance secara fundamental menuntut terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apabila kebijakan yang diambil oleh pemerintah telah sesuai dengan konsep good governance, besar kemungkinan akan tercapai keberhasilan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini telah terjadi kegagalan program food estate di Kabupaten Gunung Mas. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah atas program food estate di Kabupaten Gunung Mas perlu dikaji lebih lanjut, apakah sudah mencerminkan konsep good governance atau belum. Penulis tertarik mendalami terkait kegagalan program tersebut perihal pihak yang diharuskan untuk bertanggung jawab.
Secara singkat penulis memiliki dua kesimpulan prihal program ini Pertama, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya, program food estate tidak sepenuhnya memenuhi konsep good governance, seperti tidak terpenuhinya prinsip consensus, bertentangan dengan prinsip rule of law, tidak terpenuhinya prinsip transparansi, tidak terpenuhinya prinsip efektivitas dan efisiensi, dan beberapa permasalahan lainnya. Kedua, kegagalan program food estate menunjukkan bahwa perlunya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sosial untuk menghindari dugaan maladministrasi dan perbuatan melawan hukum saat pelaksanaan proyek tersebut. Tanggung jawab pemerintah, termasuk Presiden dan Menteri Pertahanan, harus mencerminkan adanya kesalahan yang dapat dikaitkan dengan pelaksanaan program food estate.
Mekanisme yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban yang jelas dan sanksi yang sesuai jika terjadi kegagalan dalam pelaksanaan program, dengan mengacu pada prinsip bahwa tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban atau tidak ada pertanggungjawaban tanpa kewenangan. Berdasarkan pemaparan di atas, Penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar dapat melakukan evaluasi atas kegagalan program food estate dan melakukan perencanaan program kebijakan agar lebih matang ke depannya, terutama dalam hal menjawab persoalan ketahanan pangan di Indonesia. Beberapa hal perlu diperhatikan dengan lebih baik sehingga program food estate tidak terkesan dilakukan dengan maksud dan tujuan yang tidak sebenarnya.