Gangga Listiawan_NIM. 1322300016
Program Studi Magister Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Akhir-akhir ini Mahkamah konstitusi sering menjadi sorotan masyarakat terkait dengan apa yang di putusan, termasuk prihal Judicial restraint, Judicial restraint itu sendiri merupakan doktrin yang berkembang di Amerika yang merupakan implementasi dari penerapan prinsip pemisahan kekuasaan separation of power yaitu adanya pemisahan kekuasaan yang di pertahankan secara tegas dalam fungsinya, Pengekangan semacam ini didasarkan pada kesadaran pengadilan sendiri bahwa pengadilan bukan merupakan lembaga utama primary custodian dalam sistem politik di sebuah negara yang berbasis demokrasi.
Dalam praktek judicial review di Indonesia, terdapat beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang tidak hanya menyatakan sebuah norma undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, tetapi juga menentukan norma yang seharusnya diberlakukan atau mengubah makna sebuah norma di Undang-Undang Dasar yang keluar dari original intent para pembentuknya Dalam hal ini tentunya setiap lembaga negara memiliki batas kewenangan dan fungsinya.
indonesia menganut paham pembatasan kekuasaan yang secara limitatif di atur dalam konstitusi, Pembatasan konstitusional adalah pembatasan yang berdasarkan ketentuan dalam konstitusi atau pemberian kewenangan secara limitatif kepada pengadilan didalam konstitusi. Bentuk pembatasan konstitusional lainnya dapat terlihat misalnya pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada pasal tersebut, kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diatur secara limitatif, yakni hanya prihal menguji undang-undang terhadap UndangUndang Dasar, mengadili sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, mengadili sengketa hasil pemilihan umum, mengadili permohonan pembubaran partai politik, dan mengadili pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C tersebut merupakan norma tertutup yang tidak memungkinkan adanya penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi, selain melalui amandemen Undang-Undang Dasar. Berdasarkan uraian tersebut, maka pembatasan konstitusional berarti memberikan kewenangan yang limitatif bagi kekuasaan kehakiman melalui norma-norma konstitusi. Dengan pembatasan konstitusional tersebut, diharapkan kekuasaan kehakiman tidak mengganggu kewenangan konstitusional dari cabang kekuasaan yang lain. Jadi secara sederhana Mahkamah konstitusi hanya bisa memutus yang berkaitan dengan apa yang di atur, ketika prihal terjadinya dinamika suatu undang-udang, biarkan lah itu menjadi kewenangan dari pada anggota legislative,