Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan terkait dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur. Kali ini KPK menggeledah sejumlah kantor dinas dan penukaran uang di Jawa Timur.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah, sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini,” ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Jumat (23/12/2022).
Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 22 Desember 2022. Berikut lokasi yang digeledah:
- Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim.
- Kantor Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi.
- Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim.
- Kantor Money Changer.
KPK sebelumnya juga sempat menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta wakilnya Emil Dardak, Sekda Jawa Timur, dan kantor Bappeda. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti elektronik dan dokumen.
Terpisah, Khofifah membantah adanya barang yang dibawa KPK baik dari ruang kerjanya maupun ruang Wakil Gubernur Emil Dardak. Namun, kata Khofifah, KPK membawa sejumlah barang dari ruang Sekda.
“Di Ruang Sekda, ada flash disk yang dibawa. Jadi posisinya seperti itu kawan-kawan sekalian,” tegas Khofifah.
Khofifah sendiri menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dia juga mengaku siap untuk membantu lembaga antirasuah dalam pengembangan kasus dugaan suap dana hibah.
“Kami semua, jajaran Pemprov Jawa Timur siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah.
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, juga menyampaikan kesediaannya untuk mengusut kasus dugaan suap dana hibah yang ada di Jatim. Pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang dijalankan.
“Prinsipnya kami di Pemprov harus memberikan kerja sama yang terbaik terhadap proses yang sedang berlangsung,” tegas Emil.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.
Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap dana hibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.
Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.
Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.
KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.
Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.