Selasa, Januari 21, 2025
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Argumentasi Hukum Bersifat Rektroaktif, Begini Kata Mahasiswa Megister Hukum UNTAG Surabaya

Penulis : Gangga Listiawan

Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang di atur dan di jelaskan dalam pasal 1 ayat 3 undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945, dalam sebuah negara hukum tentunya segala perbuatan akan di atur beserta ancaman prihal perbuatan yang di larang.

Dalam hal ini Kepastian hukum adalah hal yang urgen ketika bicara penegakan hukum dalam suatu negara, sejatinya keberadaan asas kepastian hukum ini diartikan sebagai suatu keadaan dimana telah pastinya hukum karena adanya kekuatan yang konkret bagi hukum yang bersangkutan. Keberadaan asas kepastian hukum merupakan sebuah bentuk perlindungan bagi yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang- wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, ada nama nya asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan Undang undang pidana yang ada sebelum perbuatan dilakukan adalah suatu pasal yang mengatur perbuatan tersebut. Berbeda dengan asas hukum lainnya, asas legalitas ini tertuang secara eksplisit dalam  suatu undang-undang.  

Secara tidak langsung dalam Asas ini menekankan, bahwa dasar untuk menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan dianggap sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana harus terlebih dahulu diatur dalam undang-undang. Selain dari pada itu asas legalitas ini juga secara hukum pidana mengadung asas hukum non rektroaktif , hukum tidak boleh berlaku surut, asas non retroaktif ini berlaku secara universal dan memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam hukum pidana.

Asas non retroaktif bisa di kecualikan dalam hal terjadinya pelanggaran yang berat terhadap hak asasi manusia itu sendiri. Asas ini harus ditaati oleh negara-negara hukum atau oleh negara-negara yang menganut asas non retroaktif, untuk menjamin hak dari setiap individu agar dapat terhindar dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercapai. Dalam konstitusi Indonesia, asas non retroaktif dianut sebagai asas yang mutlak keberlakuannya. Namun UU HAM dan UU Pengadilan HAM yang bersifat retroaktif sangat diperlukan untuk menindak para pelaku pelanggaran HAM berat karena akan tidak adil jika pelaku pelanggaran HAM berat terlindung dari proses hukum karena adanya asas non retroaktif.

Lagi pula asas non retroaktif digunakan untuk melindungi hak asasi manusia bukan malah justru melindungi pihak yang telah melanggar hak asasi manusia. Hal demikian mengingat juga bahwa nilai keadilan lebih tinggi daripada kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan universal.

Dalam hal ini asas legalitas yang bersifat retroaktif dan non retroaktif akan berpengaruh dalam pembuatan argumentasi hukum secara akademik, tapi disini penulis ingin lebih menekankan dalam penegakan hukum itu sendiri dari pada harus terpaku dalam literatur akademik, karena pada hakikat pembentukan suatu produk hukum itu sendiri adalah untuk mencapai suatu keadilan dengan syarat substansi yang diatur bukanlah merupakan hal yang baru dan tidak ditentukan secara sewenang-wenang oleh penguasa harus jelas dan terperinci, sehingga tidak menimbulkan penafsiran lain (syarat lex certa), kedua berdasarkan keadilan bagi masyarakat luas, hukum pidana dapat diberlakukan secara retroaktif., yang di maksud Keadilan di sini adalah keadilan bagi masyarakat banyak. Demi keadilan, kejahatan harus harus dihukum. Kejahatan tidak boleh berlalu begitu saja karena belum ada aturan nya terlebih dahulu, ketiga Harus diberlakukan secara limitatif, dalam batasan-batasan waktu tertentu, serta tertuang secara jelas dalam undang-undang. Selanjutnya Keberlakuan surut harus jelas, berkaitan dengan locus dan tempus delicti agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Jadi disini penulis menyimpulkan bahwa di perbolehkan nya asas retroaktif dalam suatu argumentasi hukum selama memenuhi unsur syarat di atas demi terciptanya suatu keadilan.