Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki proses pencairan termin 3, periode Oktober – Desember. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif, menjelaskan, pengajuannya dilakukan operator sekolah melalui data pokok pendidikan (dapodik) setiap tahun ajaran baru.
Sedangkan pencairannya, dilakukan di rekening pribadi siswa dengan surat kuasa. “Karena siswa belum berusia 17 tahun sehingga mereka ada kuasa dalam proses pencairannya. Tapi bantuan ini langsung diberikan ke siswa untuk mencukupi kebutuhan pendidikannya,” jelasnya.
Menurut Munif, selama satu tahun, seorang siswa mendapatkan sekali pencairan sesuai penerbitan SK melalui aplikasi. Nilainya tidak sama. Dia mencontohkan siswa kelas 1 – 5 SD menerima bantuan Rp 450 ribu dan siswa kelas 6 SD pada semester genap mendapatkan Rp 225 ribu.
Sebaliknya, ketika semester gasal. Siswa kelas 1 SD mendapatkan Rp 225 ribu, kelas 2-6 SD mendapatkan Rp 450 ribu. ‘Teknisnya dari pusat, termasuk besarannya karena sebagai subsidi untuk meringankan beban orang tua,” terangnya.
Tahun ini, lanjut dia, data penerima PIP SMP per November ada 13.530 siswa dan 26.941 siswa SD.
Sementara itu, Pemkab Lamongan memiliki program beasiswa perintis. Program ini memberikan pendidikan berkualitas dan gratis bagi mereka yang membutuhkan. “Program perintis ini diberikan kepada mereka yang belum menerima PIP supaya tidak dobel dan bisa dirasakan manfaatnya,’’ tutur Munif.